DENPASAR | patrolipost.com – Kembali menggelar penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM skala mikro, Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 15 pelanggar. Kali ini penertiban menyasar pengguna Jalan Nusa Kambangan, Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat, Kamis (27/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban hari ini pihaknya kembali menertibkan 15 orang pelanggar Prokes. Sebanyak 6 orang didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker.
“Lagi 9 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” ujar Dewa Sayoga.
Demi kenyamanan dan menekan penularan Covid 19, bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
“Sehingga yang dirapid test dalam kegiatan ini sebanyak 9 orang dengan hasil yang negatif,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya akan memberikan pelayanan sebagai bentuk screening. Menurutnya, masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.
“Sebagai pelayanan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test, ” tutur Sayoga.
Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya, Sayoga mengaku dalam penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan pelaksanaan pemantuan Prokes (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (cr02)