Hasil Pemeriksaan Propam, Kanit Reskrim Polsek Kuta Tidak Pesan 40 Butir Ekstasi

1 kabid humas1
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membantah Kanit Reskrim Polsek Kuta berinisial Iptu MDP memesan 40 buktir ekstasi untuk party bersama teman Akpol dan sejumlah pengusaha di sebuah tempat hiburan malam terbesar dan ternama di wilayah Canggu, Kuta Utara. Bantahan ini setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bidang Propam Polda Bali.

“Sudah dapat klarifikasi ke Bidang Propam, hasilnya dalam pemeriksaan tidak ada disebutkan pesan 40 ekstasi untuk pesta dengan teman Akpol dan pengusaha,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Mantan Kabid Humas Polda NTT ini mengatakan, Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu MDP diamankan dan ditahan oleh anggota Bidang Propam Polda Bali terkait kasus narkotika. Itu setelah hasil test urine yang dilakukan mendadak pada Senin, 8 Juni 2026 hasilnya positif mengandung narkotika.

“Test ini rutin dilakukan oleh Dit Res Narkoba bersama Bidang Propam Polda Bali. Karena yang bersangkutan terindikasi positif sehingga diserahkan ke Bidang Propam untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Dijelaskan Ariasandy, test urine ini adalah dalam rangka menertibkan anggota dalam hal penyalahgunaan narkotika, sehingga Dit Resnarkoba Polda Bali bersama Bidpropam melakukan pengecekan terhadap anggota yang terindikasi. Ada informasi bahwa yang bersangkutan sering masuk Tempat Hiburan Malam dan mengonsumsi narkoba.

“Berdasarkan hal itu, Dit Resnarkoba bersama Propam Polda memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan dites urine. Dari hasil tes urine didapati positif mengandung narkotika jenis MDMA, dan yang bersangkutan mengakui mengonsumsi ekstasi. Tindak lanjut kemudian yang bersangkutan diserahkan Propam untuk diproses kode etik. Setelah dicek HP yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti,” terangnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *