SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menangkap warga negara asing asal Jepang setelah diketahui tidak memiliki izin tinggal seperti yang disyaratkan. Dua warga Jepang berstatus ibu dan anak yakni NO (41) dan HO (14) diamankan di wilayah Kabupaten Jembarana, Jumat (7/4/2023) lalu.
Keduanya kemudian dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar. Keduanya telah didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sejak tanggal 7 April 2023 sambil menunggu proses pemulangan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan membenarkan penahanan dua warga asing asal Jepang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan NO masuk ke Indonesia pada bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama dengan anaknya HO.
“Izin tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 hari sampai dengan tanggal 7 April 2023. Sedangkan anaknya HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 hari sampai dengan tanggal 7 April 2023,” jelas Hendra Setiawan, Jumat (14/4/2023).
Menurut Hendra Setiawan, keberadaan NO di Jembrana berawal pada tahun 2017 menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia berinisial IPAP di Ibaraki Jepang. Dari pengakuan NO dan suaminya IPAP, izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi.
”Hasil pemeriksaan memang ditemukan izin tinggalnya tidak diperpanjang kemungkinan karena faktor ekonomi. Padahal sebelumnya soal izin selalu diurus,” imbuhnya.
Menurut Hendra Setiawan, kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.
“Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 15 April 2023 pukul 12.05 WITA dengan rute Denpasar –Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo Jepang,” tandasnya.
Terkait keberadaan orang asing Hendra Setiawan berharap untuk terjaganya keamanan dan ketertiban diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan jika ditemukan ada kegiatan orang asing yang kedapatan melanggar peraturan yang berlaku.
”Kami berharap jika ditemukan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat untuk melaporkannya kepada kami melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja dengan no kontak 0811389809,” tandas Hendra Setiawan. (625)