PEKANBARU | patrolipost.com – Operasi bersama Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres, dan Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 14 kilogram sabu dengan tiga tersangka terlibat sebagai kurir. Tiga tersangka kurir diamankan dan terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pihaknya bersama aparat gabungan Polres Dumai, Bea Cukai, dan Polda Riau telah menangkap tiga tersangka, Senin (10/2/2020) di Jalan Lepin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota. Sebelumnya Ditres Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg sabu yang disimpan di dalam body speedboat dari Malaysia serta menangkap 3 tersangka.
“Dalam kasus ini awalnya kita menangkap dua orang kurir. Setelah itu dikembangkan dan kita menangkap satu orang pengedar lagi,” ujar Sunarto.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 14 kg sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam. Sabu itu terdiri dari empat belas paket besar, satu paket masing-masing seberat satu kilogram.
Menurut Sunarto, tiga tersangka berinisial RJ, OR dan RH berencana menyelundupkan serbuk haram ini dari Malaysia menuju Dumai, selanjutnya diantar ke Medan, Sumatera Utara.
“Polri, khususnya Polda Riau tetap komit menyatakan perang dengan bandar narkoba. Dimanapun mereka berada, personel kita akan datang untuk menghancurkan mereka,” tegas Sunarto.
Sementara itu Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (10/2) sekitar pukul 12.00 WIB di Jl Leppin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Ketiga pelaku yakni OR, RH dan RJ merupakan warga Kota Dumai.
“Kita masih melakukan pengembangan, dari siapa barang itu mereka peroleh serta pihak yang akan menerima di Medan, Sumatera Utara,” tukas mantan Kapolres Kampar, Riau ini. (hr/807)