DENPASAR | patrolipost.com – Guna meminimalisir penyebaran penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali laksanakan operasi pemantauan Protokol Kesehatan. Dalam giat kali ini terjaring sebanyak 20 orang di seputaran Jl Angsoka- Jl Katalia di Kelurahan Ubung dan lokasi penyekatan simpang Jl Galunggung- Jl Cokroaminoto di Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali.
Operasi ini juga dirangkaikan dengan tes rapid antigen bekerjasama dengan Kesdam IX Udayana, Rabu (19/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa/kelurahan. Dalam pelaksanaan penerapan disiplin Protokol Kesehatan ini pihaknya lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas
Lebih lanjut dikatakannya, kali ini terjaring sebanyak 20 orang pelanggar. Yang mana 17 orang diantaranya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu karena didapati tidak menggunakan masker saat bepergian.
Sementara 3 orang lainnya diberikan pembinaan serta edukasi karena kurang sempurna menggunakan masker, sehingga mereka dapat menggunakan sarana Prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
“Selain kegiatan pemantauan pelaksanaan Prokes, kami juga melaksanakan rapid test antigen kepada beberapa pengendara dan semua dengan hasil non reaktif atau negatif,” ujar Dewa Sayoga saat dikonfirmasi.
Pihaknya berharap dengan rutin dilaksanakan pemantauan Protokol Kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan Prokes, khususnya di masa pandemi.
“Baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga kita semua terhindar dari penularan virus Covid-19,” pungkasnya. (cr02)