RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penangkapan pelaku pencurian pintu aluminium (rolling door) sebanyak 13 set, yang terjadi di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa, kasus pencurian terjadi pada Hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 18.00 Wita. Pelapor Eremius Gonzaga Gau (51) beralamat di Jalan Dahlia, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Sementara itu Budiarsa mengatakan, pelaku berinisial VH (24) pria dengan pekerjaan bertani asal Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dan PFB (20), pekerjaan bertani, alamat Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai. Barang bukti pintu almunium (rolling dorr) sebanyak 13 set.
Kedua pelaku menjalankan aksinya Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wita di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pelapor mendapat informasi bahwa pintu rolling door stand di pasar sudah tidak ada.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 30 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 Wita, berhasil mengamakan 2 dari 8 orang pelaku pencurian.
Budiarsa melanjutkan, berdasarkan pengakuan dari dua pelaku yang telah diamankan, benar para pelaku secara bersama-sama mencongkel atap dinding pintu lalu membongkar rolling door dan menjualnya ke tempat penjualan besi tua.
Akibat dari kejadian tersebut Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai mengalami kerugian Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum Lebih lanjut.
“Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai Aipda Kalektus Jemris dan timnya saat ini sedang memburu 6 pelaku lain,” pungkas Budiarsa. (pp04)