SINGARAJA | patrolipost.com – Kadek Astrawan alias Gembul (26) warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali tampaknya bakal lama mendekam di jeruji besi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Unit PPA PPA Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan Gembul sebagai tersangka pencabulan.
Tidak hanya itu, kasus kepemilikan senjata api (senpi) berupa pistol yang digunakan tersangka mengancam korbannya juga tengah didalami polisi. Jika terbukti, Gembul terancam pasal berlapis dan dipastikan hukuman yang bakal diterima juga berlapis.
Sebelumnya kasus sadis menimpa seorang wanita muda di wilayah Kecamatan Seririt bernama Melati (18). Pelakunya pria berusia 26 tahun bernama Kadek Astrawan alias Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab. Selain mengancam dengan senjat api yang diduga berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap diancam video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.
Kuasa hukum korban I Ketut Selamat SH membenarkan jika kasus yang dihadapi kliennya tengah berproses di Sat Reskrim Polres Buleleng. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno, pelaku Gembul juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan gadis di bawah umur.
“Memang ada pengakuan dari pelaku mulai melakukan persetubuhan dengan korban saat usianya masih di bawah umur. Itu diakui pelaku di hadapan penyidik,” ujar Ketut Selamat SH, Selasa (17/5/2022).
Atas penetapaan tersangka dalam kasus pencabulan tersebut, Selamat mengaku lega dan akan menindaklanjuti dugaan kepemilikan senpi oleh pelaku. ”Kami lega karena pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Dan lanjut dugaan kepemilikan senpi akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dikonfirmasi atas penetapan sebagai tersangka pencabulan terhadap Gembul, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan. Katanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka mengedarkan video porno, tersangka kembali dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan.
“Untuk kasus mengedarkan video porno berkas kasusnya sudah dikirim ke JPU. Dugaan perbuatan cabul pelaku juga sudah menjadi tersangka. Ini setelah dipelajari melalui video porno dilakukan saat korban masih berusia di bawah umur kurang dari 18 tahun sehingga digunakan UU No 11/12 berisi tentang peradilan anak,” jelas AKP Sumarjaya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti telah dikantongi penyidik, diantaranya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung, termasuk diantaranya hasil visum dari rumah sakit terkait.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup. Diantaranya bukti video porno, hasil visum dan pakaian yang digunakan saat perbuatan dilakukan serta kesesuain keterangan antar korban dan terduga pelaku,” imbuhnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani penahanan untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE sehingga untuk kasus dugaan pencabulan tidak dilakukan penahanan. ”Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk segera dikirim ke JPU,” tandas Sumarjaya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka kasus penyebaran video porno. Penetapan menjadi tersangka itu setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka diduga nekat menyebarkan video syur korban lantaran sakit hati. (625)