Perantara Suap Doko Tjandra ke Jenderal Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tommy Sumardi terbukti menjadi perantara suap dari terpidana perkara kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12).

Majelis hakim meyakini, Tommy menjadi perantara suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200.000 dan USD 370.000 serta kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000. Uang suap tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratore atau JC terhadap Tommy. Dia ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya, tindak pidana itu dilakukan Tommy bersama-sama Joko Tjandra selaku terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali serta Napoleon dan Prasetijo selaku aparat penegak hukum.

Sementara untuk hal yang meringankan, Tommy dinilai telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama atau justice collaborator. “Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tandas Hakim Muhammad Damis.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Tommy Sumardi. Padahal, Jaksa hanya menuntut agar Tommy dijatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Tommy divonis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait