Polisi Ringkus Security Kampus Rekam Mahasiswi Mandi

kampus 3333
Jajaran Polsek Rappocini Makassar saat memeriksa security kampus yang nekat merekam mahasiswi mandi di toilet kampus. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Seorang petugas security di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan, Ansar (40) nekat merekam beberapa mahasiswi yang sedang mandi dalam toilet kampus, Kamis (9/12/2021).

Akibat ulah tak terpujinya itu, dia pun harus berurusan dengan polisi langsung digelandang ke dalam ruang pemeriksaan, Mapolsek Rappocini , Kota Makassar.

Di hadapan petugas pelaku mengaku merekam korbannya menggunakan telepon genggam pribadinya, selain itu pelaku juga mengaku bahwa aksinya itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda, bahkan ada satu korbannya yang sudah direkam pelaku 2 kali.

“Motif pelaku tiada lain untuk kesenangan pribadinya, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti di antaranya telepon genggam milik pelaku serta pakaian korban,” kata Ipda Ahmad Hajar, Panit II Resmob Rappocini.

Sementara itu pihak UNM yang mananggapi kejadian ini juga bersikap tegas dengan memecat pelaku dari pekerjaannya sebagai security kampus.

Tak hanya itu, pihak kmpus besok juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan secara resmi di Mapolrestabes Makassar agar kejadian ini segera ditindaklanjuti. Kini pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat pasal undang-undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.

Rektur UNM, Prof Husain Syam mengaku sangat mengecam tindakan oknum security itu dan menindak tegas. “Setelah mendapat laporan itu, saya langsung memecatnya, dan menyerahkan kepada polisi untuk memprosesnya secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kampus, Jumat (10/12/2021) akan mendampingi korban untuk membuat laporan secara resmi di Mapolrestabes Makassar agar kejadian ini segera ditindaklanjuti.

Kini pelaku untuk memprtanggungjawabkn atas perbuatannya. Dia akan dijerat pasal undang-undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. (305/ snc)

 

Pos terkait