SINGARAJA | patrolipost.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buleleng berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor yang belakangan cukup meresahkan. Tiga anggota kompolotan yang ditangkap salah satunya warga Bandar Lampung-Lampung bernama Billy Pratama (37). Sedangkan dua lainya merupakan warga lokal yakni Putu Suwariana (40) warga Desa Anturan Buleleng dan Gede Agus Priyana Putra (29) asal Desa Tukadmungga Buleleng.
Untuk memuluskan aksinya Billy Pratama memilih kos di Desa Tukadmungga sebagai tempat mengorganisir aksinya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH menyebut keberhasilan pihaknya menggulung komplotan tersebut berawal dari adanya sejumlah laporan kehilangan yang terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Diantaranya laporan atas nama Luh Eni Kusuma Yanti (38) warga Banjar Dinas Munduk, Kecamatan Banjar. Sepeda motor Honda Beat DK 4574 UBK yang dibawanya raib dari tempatnya parkir di warung nasi seputaran Desa Baktiseraga Buleleng pada 28 Juni 2024.
“Berdasar laporan itu Tim Opsnal Goak Polres Buleleng kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” ucap AKBP Widwan Sutadi, Kamis (25/7/2024).
Hasilnya, anggota Opsnal berhasil mengendus para pelaku yang diantaranya Billy Pratama dan Putu Suwariana. Keduanya kemudian ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Setelah diinterogasi pelaku mengakui memang benar dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara mengambil kendaraan yang terparkir di pinggir gang.
“Billy Pratama bertugas memetik dan dua lainnya yakni Putu Suwariana dan Agus Priyana Putra berperan memuluskan aksi dengan cara ikut mendorong motor hasil curian sebelum melarikannya,” imbuh Kapolres Widwan Sutadi.
Hasil curian itu kemudian digadaikan dan uang hasil gadai tersebut dipergunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hasil curiannya kemudian digadaikan untuk dipakai membeli narokba dan kebutuhan lainnya,” sambungnya.
Setelah dilakukan cross chek dengan laporan kehilangan lainnya, kompolotan ini mengakui telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah tempat dengan mencuri sebanyak 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek. Kendati diakui semua hasil curian itu telah digadaikan namun barang bukti tersebut berhasil diamankan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik Billy Pratama, Putu Suwariana maupun Agus Priyana Putra dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya. (625)