SINGARAJA | patrolipost.com – Bola panas kembali digulirkan oleh Komang Putra Yasa (43) ke Polres Buleleng. Ia kembali membuat pengaduan pengancaman pembunuhan kedua setelah sebelumnya juga melaporkan pengancaman akan dibunuh. Tidak tanggung-tanggung, kali ini Putra Yasa melaporkan seterunya seorang pengacara bernama Budi Hartawan yang dianggapnya telah mengancam dirinya.
Bersama Budi Hartawan turut terlapor yakni Deny Arisuryadi, Ketut Teken, Putu Artha Alias Singa dan Komang Lancik. Dalam dua laporan sekaligus, selain pengancaman pembunuhan, Putra Yasa, warga Banjar Dinas Kajanan Desa Suwug Kecamatan Sawan itu juga melaporkan ke 5 orang tersebut dalam kasus berbeda yakni perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam surat bukti lapor bernomor Dumas/113/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng bertanggal 3 April 2023 tertera laporan dugaan pengancaman tindak pidan pembunuhan sesuai UU No.12/1951. Sementara dalam laporan lain bernomor; Dumas/115/Res.1.24/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng, Putra Yasa yang didampingi aktivis dan pemerhati masalah hukum Gede Arka Wijaya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP.
Dikonfirmasi atas laporan tersebut Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH membenarkan. Menurutnya, pelapor yakni Putra Yasa membuka dua laporan sekaligus untuk orang yang sama.
”Benar korban atas nama Putra Yasa melapor atas ancaman pembunuhan terhadap dirinya oleh sejumlah orang,” ungkap AKP Sumarjaya, Senin (3/4/2023).
Selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui kasus tersebut. ”Karena masih dalam bentuk laporan Dumas, penyidik tentu akan meminta keterangan terlebih dahulu kepada para pihak termasuk pelapor,” imbuhnya.
Putra Yasa mengatakan, terpaksa membuat laporan kembali karena ancaman terhadap dirinya terus terjadi. Karena itu ia khawatir atas ancaman tersebut sehingga pihaknya kembali membuat laporan agar segera diatensi.
”Saya berharap laporan ini diatensi dengan menangkap para pelakunya karena sudah cukup mengkhawatirkan,” katanya.
Sedang soal laporan dirinya didampingi Arka Wijaya ke Propam Polda Bali terkait dugaan penghilangan barang bukti telah dilakukan. ”Kami sudah melapor dan Propam Polda Bali akan datang ke Buleleng untuk menindak lanjutinya,” kata Putra Yasa dibenarkan Arka Wijaya.
Sementara itu terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam Laporan Polisi Nomor; : LP/B/34/III/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali Tanggal 11 Maret 2023 menurut Arka Wijaya sesuai KUHAP saat barang bukti yang diserahkan masuk ke tahap penyidikan atau Pro Justitia wajib hukumnya untuk menempatkan sita barang bukti.
”Tidak dibenarkan apapun itu termasuk bukti atau petunjuk ketika masuk dalam tahap penyidikan masuk ke dalam sita untuk menjadi acuan ke dalam dakwaan,” tandasnya. (625)