Rekontruksi Penemuan Mayat Bayi di Bandara Ngurah Rai, Pelaku Peragakan 18 Adegan

rekonstruksi
Rekonstruksi penemuan mayat bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kasus pembuang mayat bayi dengan tersangka ZDL (28) warga asal Semarang Jawa Tengah memasuki perkembangan baru. Penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekontruksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), Jumat (3/11/2023).

Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka di dalam hotel yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan reka ulang berikutnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 6 adegan. Keseluruhan adegan yang direka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dilaksanakan oleh para saksi.

Bacaan Lainnya

Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satu pun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut. Semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik.

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga SH MH seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti SE mengatakan rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP.

“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kasat Reskrim lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dalam perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Dalam kesempatan itu Kasat Reskim Iptu Rio menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pelaksanaan rekontruksi ini berjalan lancar.

“Terimakasih pula kami sampaikan kepada Kasi Pidum Kajari Badung I G Gatot Hariawan SH beserta anggotanya dan juga penasihat hukum tersangka I Made Kadek Arta SH CLA yang turut hadir dan menyaksikan proses rekontruksi dari awal sampai berakhirnya rekontruksi,” ujarnya.

Selain itu, mewakili Kapolres Kawasan Bandara Kasat Reskrim juga berterima kasih atas dukungan dari GM PT Angkasa Pura I dan Senior Manager Avsec serta pihak-pihak yang turut serta dalam pengungkapan kasus penemuan mayat bayi termasuk pula dalam kegiatan rekontruksi hari ini sehingga berjalan lancar. (hms)

Pos terkait