Simpan 16,59 Gram Ganja di Kamar Kos, Pria Kerobokan Ditangkap Anggota Polresta Denpasar

pelaku narkoba1
Personel Sat Narkoba menggeledah kamar kos pelaku. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria berinisial GF (24) alamat Perumahan Widuri Permai Jl Muding Sari Kel Kerobokan, Kuta Utara, Badung diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar, Senin (24/8/2026). Dari penggeledahan di kamar kosnya polisi mengamankan 16,59 gram ganja serta alat bukti lainnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Saputra Jaya SH dalam keterangannya menyebut, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan pelaku tinggal di seputaran, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Pelakunya seorang laki-laki yang biasa dipanggil Gilang dengan ciri-ciri perawakan badan kurus tinggi, kulit sawo matang, rambut pendek ikal, memiliki tatto di tangan kiri dan umur kurang lebih 24 tahun.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus DW SIK MSi bersama  anggota Opsnal Subnit 2 Sat Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di seputaran target. Pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 13.00 Wita petugas melihat pelaku yang berada di Parkiran Kos Perumahan Widuri Permai Jl Muding Sari Kel Kerobokan, kemudian TO tersebut langsung diamankan petugas.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos, dengan disaksikan oleh saksi warga setempat ditemukan dan disita barang berupa: 2 paket klip berisikan daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 16,59 gram, 2 buah kertas papir, 1  bendel klip kosong, 1  kotak plastik Tupperware, 1  buah tas kompek hitam dan 2 unit HP.

Kepada polisi yang menginterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara memesan dari sebuah akun media sosial IG kemudian mengambil alamat tempelan dan dibeli seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per 2 (dua) paket ganja tersebut.

“Tersangka mengakui memiliki menyimpan ganja tersebut untuk dipakai sendiri dan diedarkan,” terang Kasi Humas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *