Terungkap! Pegawai BUMDes Arta Wijaya Tewas Gara-gara Umpatan ‘Bangsat’

tersangka
Polisi mengamankan 4 orang terkait kematian Arta Wijaya di jalan raya Desa Tista, Kamis 7/7). Tiga diantaranya oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Ternyata nyawa Ketut Arta Wijaya (50) melayang berawal dari teriakan ‘bangsat’ setelah terjadi kesalahpahaman di jalan. Korban tersinggung setelah sepeda motor Nmax DK 4670 VAY terlibat serempetan dengan mobil pick up yang dikendarai para pelaku. Empat pelaku yang diduga mengeroyok korban, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Buleleng.

Sebelumnya pegawai BUMDes di Desa Tista Kecamatan Busungbiu tersebut ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan desa tersebut, Kamis (7/7) sekitar pukul 24.00 Wita. Saat ditemukan kondisi mayat dengan luka cukup parah di bagian wajah dan tulang leher patah, kuat dugaan dia tewas akibat dibunuh.

Bacaan Lainnya

Sejumlah sumber menyebutkan, sesaat sebelum Arta Wijaya ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan, ia diketahui menghadiri undangan ulang tahun salah satu temannya. Sepulang dari tempat itu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Made Suadnya (31), korban berserempetan dengan sebuah mobil pick up dan selanjutnya terjadi perkelahian.

“Korban sempat berkelahi dan dikeroyok pengemudi dan penumpang mobil pick up setelah sebelumnya sempat terjadi serempetan,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (8/7/2022).

Setelah peristiwa itu polisi mengamankan Kadek Rd (27), warga Dusun Pasut Desa Pengragoan Kecamatan Pekutatan Jembrana, Kadek Supartika (48) warga Banjar Dinas Juwuk Manis Kecamatan Pekutatan Jembrana, Putu Roki Suputra (21), warga Desa Juwuk Manis Kecamatan Pekutatan Jembrana dan I Ketut Sugiartana (19) warga Banjar Dinas Munduk Tengah Desa Tista Kecamatan Busungbiu Buleleng.

Menurut Sumarjaya, tiga dari empat orang pria yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Kadek Supartika (48), I Putu Roki Suputra (21), dan I Ketut Sugiartana (19). Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini memutuskan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Polisi juga telah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi yang diperlukan untuk penetapan setatus tersangka itu.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun,” imbuh AKP Sumarjaya.

Sedangkan Kadek RD (27) yang sempat ikut diamankan bersama tiga tersangka lainnya tengah didalami keterlibatannya.

“Kadek RD ini masih didalami, apakah dia terlibat dalam penganiayaan itu atau tidak,” kata AKP Sumarjaya.

Setelah ditetapkan  sebagai tersangka, ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, selama 20 hari ke depan. AKP Sumarjaya menyebutkan, kasus pengeroyokan ini masih dalam penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Sementara hasil penyidikan awal diketahui motif pengeroyokan dilatari salah paham antara para tersangka dengan korban saat sama-sama melintas di jalan raya Desa Tista. Para tersangka diduga nekat mengeroyok korban hingga tewas karena tidak terima dengan umpatan korban yang mengeluarkan kata ‘bangsat’. (625)

Pos terkait