JAKARTA | patrolipost.com – Hanya gara-gara salah informasi tentang keberadaan Harun Masiku, calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Sayangnya TPF yang diisi 4 lembaga negara ini belum bisa bekerja, sebab ada yang menolak dilibatkan.
Menkumham Yasonna mengatakan, tim pencari fakta (TPF) ini terdiri dari Ombudsman, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Unit Kejahatan Siber Markas Besar Polri, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Tim ini akan bertugas menelusuri penyebab adanya keterlambatan data kepulangan Harun Masiku.
“Jadi sekali lagi, keempat unsur ini akan melihat, supaya terjadi betul-betul hal independen dalam penelitian,” kata Yasonna ketika mengumumkan pembentukan tim ini Selasa (28/1/2020) lalu.
Asal muasal TPF ini dibentuk setelah Yasonna Laoly serta KPK bersikukuh menyebut Harun ada di luar negeri pada 8 Januari 2020, ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan yang berujung penangkapan Wahyu. Padahal faktanya Harun Masiku ada di Indonesia pada 7 Januari 2020, sehari sebelum OTT. Kepada Tempo, Istri Harun Masiku pun menyebut suaminya sudah pulang ke Jakarta.
Apalagi kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie menyebut bahwa Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia. Kementerian beralasan ada keterlambatan data pada sistem imigrasi.
Keterangan inilah yang menjadi alasan Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, sekaligus membentuk Tim Pencari Fakta untuk menelusuri apa yang menjadi penyebab ‘leletnya’ informasi keluar masuk orang di Imigrasi. Lantas, apakah TPF sudah bekerja?
Ombudsman Republik Indonesia, salah satu institusi yang disebut Yasonna, tegas menolak masuk dalam tim ini. Ombudsman menyebut Undang-Undang melarang lembaga pengawas masuk ke dalam tim bentukan pemerintah.
“Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu,” kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu, Rabu (29/1/2020).
Ninik menyebut Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menyebutkan bahwa lembaganya bekerja secara mandiri. Menurut Ninik, tak mungkin Ombudsman bekerja dalam satu tim dengan Kementerian Hukum dan HAM yang notabene pemerintah.
Selain itu, Pasal 7 UU Ombudsman juga menyebut bahwa mereka merupakan lembaga pengawas pemerintah. Sebagai lembaga pengawas eksternal, kata Ninik, tak mungkin Ombudsman masuk ke dalam tim yang dibentuk oleh pemerintah. “Kami menyampaikan dengan dua landasan itu, maka tidak memungkinkan untuk kami berada di tim,” kata Ninik.
Sementara itu, Kepala Badan Sandi Siber Nasional (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan pihaknya masih mempelajari surat permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait tim pencari fakta penelusuran tersangka Harun Masiku.
Hinsa mengatakan pihaknya akan segera memberi jawaban kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam tim tersebut.
Adapun Markas Polri juga irit bicara terkait tim itu. “Pada prinsipnya, polisi membantu KPK dalam pencarian tersangka Harun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono kepada Tempo, Kamis (30/1/2020). (807)