Polsek Denpasar Selatan Gelar Reka Ulang Pembunuhan Sadis Penjaga Vila di Sesetan

reka ulang
Salah satu adegan pembunuhan sadis penjaga vila di Sesetan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Polsek Denpasar Selatan melaksanakan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan penjaga vila di Pondok Gurita 5 Jalan Gurita IV Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (7/7/2025) pukul 10.40 Wita. Dua orang tersangka masing – masing berinisial MBW dan DAR memperagakan sebanyak 24 adegan sadis yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah.

Rekontruksi tersebut disaksikan oleh pihak kejaksaan, tim identifikasi Polresta Denpasar, penasihat hukum tersangka, serta penyidik dari Polsek Denpasar Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari, setelah sebelumnya kedua tersangka  merencanakan aksinya pada malam 23 Mei 2025. Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan berbagai alat seperti cobek batu, pisau, kayu, dan gunting, serta membakar jasad korban guna menghilangkan jejak.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta lapangan dan pengakuan pelaku. Kedua tersangka terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Adegan sadis terjadi pada adegan ke 8 sampai 16 ketika tersangka memukul korban menggunakan cobek batu, menusuk dengan pisau dan gunting, dan adegan ke 22 dimana tersangka  menyiram bensin lalu membakar jenazah di kamar mandi. Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar kota dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di perjalanan adegan ke 24. (007)

Pos terkait